Setiap mahasiswa aktif PPNS terdaftar sebagai peserta Asuransi Bumida. Apabila mahasiswa mengalami kecelakaan/rawat inap/meninggal dapat mengajukan/diajukan klaim asuransi dengan ketentuan sebagai berikut:
I. Menyiapkan Berkas Klaim dengan Rincian sebagai Berikut:
Kecelakaan
- Mengisi Formulir Klaim
- Jika tidak cacat tetap mengisi formulir klaim PA-01 (download disini) diisi oleh wakil keluarga; PA-02 (download disini) diisi oleh dokter yang menangani.
- Jika mengalami cacat tetap mengisi formulir klaim PA-01 (download disini) diisi oleh wakil keluarga; PA-02 (download disini) dan PA-03 (download disini) diisi oleh dokter yang menangani.
- Perincian biaya pengobatan asli atau legalisirnya
- Kwitansi pengobatan asli atau legalisirnya
- Laporan Kepolisian untuk kecelakaan lalu lintas
- SIM apabila mengendarai kendaraan
- Foto Rontgent apabila dilakukan Rontgen
- Foto fisik anggota tubuh yang cacat (untuk cacat tetap)
- Fotokopi nomor rekening mahasiswa
Meninggal Dunia karena Kecelakaan
- Mengisi Formulir Klaim Lengkap (Formulir Klaim-PA-01 (download disini) diisi wakil keluarga dan Formulir Klaim-PA-02 (download disini) diisi dokter yang menangani)
- Perincian biaya pengobatan asli atau legalisirnya
- Kwitansi pengobatan asli atau legalisirnya
- Surat Keterangan Kematian dari RS (apabila meninggal di RS)
- Resume Medis
- Laporan Kepolisian
- SIM yang masih berlaku
- Surat Keterangan Kematian Pemerintah Setempat
- Fotokopi nomor rekening mahasiswa
Rawat Inap
- Mengisi Formulir Klaim Rawat Inap (download disini) (diisi dokter yang menangani)
- Perincian biaya pengobatan asli atau legalisirnya
- Kwitansi pengobatan asli atau legalisirnya
- Resume Medis & Hasil Lab asli atau legalisir
- Fotokopi nomor rekening mahasiswa
II. Mengumpulkan Berkas Klaim ke Bagian Akademik maksimal 3 minggu dari kecelakaan/awal rawat inap.
III. Jumlah Dana Pertanggungan sebagai Berikut:
- Meninggal Dunia Akibat Kecelakan Rp. 12.500.000
- Jaminan Rawat Inap (max 14 hari/tahun, per hari Rp. 225.000) Rp. 3.150.000
- Jaminan Pengobatan akibat Kecelakaan Maksimal Rp. 1.250.000
- Jaminan Pengobatan akibat Kecelakaan yang Mengakibatkan Cacat Tetap Maksimal Rp. 15.500.000
- Santunan Biaya Pemakaman Akibat Kecelakaan Rp. 1.250.000
- Santunan Biaya Pemakaman Akibat meninggal Biasa Rp. 1.250.000